Antonius Richmond Bawengan, terdakwa penistaan agama disidangkan di Pengadilan Negeri Temanggung karena menyebarkan sejumlah selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu. Akibat perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Temanggung pun kemarin telah memvonis pria asal Manado ini lima tahun penjara.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat PN Temanggung Agus Setiawan, Bawengan saat itu menyebarkan tiga selebaran dan dua buku.
Tiga selebaran itu berukuran kertas folio dan dibagi tiga kolom. Masing-masing berjudul “Bencana Malapetaka Kecelakaan (Selamatkan Diri Dari Dajjal), “Tiga Sponsor-Tiga Agenda-Tiga Hasil” dan “Putusan Hakim Bebas”.
Isi ketiga selebaran itu pada dasarnya merupakan kritik pada kondisi masyarakat saat ini. Tak hanya mengkritik ajaran Islam, dalam ketiga selebaran itu juga mengkritik agama Nasrani.
Dalam halaman muka selebaran berjudul “Tiga Sponsor-Tiga Agenda-Tiga Hasil” misalnya, terdapat tiga gambar tiga agama. Gambar bintang segi enam yang dikenal sebagai simbol agama Yahudi, gambar Yesus sebagai simbol Nasrani dan gambar bulan sabit dengan bintang di tengahnya sebagai simbol Islam.
Selebaran yang lain, berjudul “Bencana Malapetaka Kecelakaan (Selamatkan Diri Dari Dajjal), di halaman depannya tertulis malapetakan saat ini diantaranya adalah bencana tsunami, gempa, banjir dan lain sebagaianya. “Tiga selebaran itu satu set,” kata Agus Setiawan, Rabu (9/2) sore.
Adapun dua buku yang disebarkan terdakwa, masing-masing berjudul “Ya Tuhanku, Tertipu Aku!” yang terdiri dari 60 halaman dan “Saudaraku Perlukah Sponsor” yang terdiri dari 35 halaman. Keduanya merupakan buku saku dengan isi yang tak jauh berbeda dengan tiga selebaran sebelumnya.
Baik pada selebaran dan buku, banyak dikutip ayat-ayat al-Quran dan Injil, untuk menguatkan kritik terhadap agama-agama tertentu.
Terdakwa Antonius, merupakan warga Jakarta Timur asal Manado yang mampir ke rumah seorang rekannya di Desa Kranggan Kecamatan Kranggan Temanggung. Buku dan selebaran itu disebarkan terdakwa pada Oktober lalu di Temanggung. Ulahnya itu lantas memicu warga menangkap dan menyerahkannya ke kepolisian.
Selasa (8/2) kemarin, sebelum terjadi amuk massa di Temanggung, kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Temanggung. Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, pada hari itu juga terdakwa langsung divonis 5 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Vonis itu merupakan vonis maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketua PN Temanggung Dwi Dayanto mengatakan proses putusan itu telah sesuai dengan prosedur persidangan. Vonis dijatuhkan bersamaan dalam sidang pembacaan tuntutan. “Jadi tidak buru-buru, memang seperti itu,” kata dia.
Sumber: tempointeraktif.com
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat PN Temanggung Agus Setiawan, Bawengan saat itu menyebarkan tiga selebaran dan dua buku.
Tiga selebaran itu berukuran kertas folio dan dibagi tiga kolom. Masing-masing berjudul “Bencana Malapetaka Kecelakaan (Selamatkan Diri Dari Dajjal), “Tiga Sponsor-Tiga Agenda-Tiga Hasil” dan “Putusan Hakim Bebas”.
Isi ketiga selebaran itu pada dasarnya merupakan kritik pada kondisi masyarakat saat ini. Tak hanya mengkritik ajaran Islam, dalam ketiga selebaran itu juga mengkritik agama Nasrani.
Dalam halaman muka selebaran berjudul “Tiga Sponsor-Tiga Agenda-Tiga Hasil” misalnya, terdapat tiga gambar tiga agama. Gambar bintang segi enam yang dikenal sebagai simbol agama Yahudi, gambar Yesus sebagai simbol Nasrani dan gambar bulan sabit dengan bintang di tengahnya sebagai simbol Islam.
Selebaran yang lain, berjudul “Bencana Malapetaka Kecelakaan (Selamatkan Diri Dari Dajjal), di halaman depannya tertulis malapetakan saat ini diantaranya adalah bencana tsunami, gempa, banjir dan lain sebagaianya. “Tiga selebaran itu satu set,” kata Agus Setiawan, Rabu (9/2) sore.
Adapun dua buku yang disebarkan terdakwa, masing-masing berjudul “Ya Tuhanku, Tertipu Aku!” yang terdiri dari 60 halaman dan “Saudaraku Perlukah Sponsor” yang terdiri dari 35 halaman. Keduanya merupakan buku saku dengan isi yang tak jauh berbeda dengan tiga selebaran sebelumnya.
Baik pada selebaran dan buku, banyak dikutip ayat-ayat al-Quran dan Injil, untuk menguatkan kritik terhadap agama-agama tertentu.
Terdakwa Antonius, merupakan warga Jakarta Timur asal Manado yang mampir ke rumah seorang rekannya di Desa Kranggan Kecamatan Kranggan Temanggung. Buku dan selebaran itu disebarkan terdakwa pada Oktober lalu di Temanggung. Ulahnya itu lantas memicu warga menangkap dan menyerahkannya ke kepolisian.
Selasa (8/2) kemarin, sebelum terjadi amuk massa di Temanggung, kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Temanggung. Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, pada hari itu juga terdakwa langsung divonis 5 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Vonis itu merupakan vonis maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketua PN Temanggung Dwi Dayanto mengatakan proses putusan itu telah sesuai dengan prosedur persidangan. Vonis dijatuhkan bersamaan dalam sidang pembacaan tuntutan. “Jadi tidak buru-buru, memang seperti itu,” kata dia.
Sumber: tempointeraktif.com
No comments:
Post a Comment