Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Antarumat Beragama
Slamet Effendi Yusuf
Pemerintah Tunggu Apa Lagi?
Selain MUI, ormas-ormas Islam lainnya juga sudah sepakat bahwa ajaran Ahmadiyah di luar dari Islam. Misalnya Muhammadiyah yang sudah menganggap Ahmadiyah sesat sejak 1926 dan MUI pada 1980 di bawah pimpinan Buya Hamka dan diperbarui pada 2005 sudah menyatakan Ahmadiyah sesat begitu juga dengan Nahdatul Ulama (NU).
Oleh karena itu, Slamet Effendy menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah. Dalam melakukan evaluasi SKB 3 Menteri pemerintah harus mengikutsertakan lembaga-lembaga Islam termasuk Ahmadiyah.
"Sikap MUI sudah jelas kalau berkaitan dengan pembubaran itu wewenang pemerintah sebagai Ulil Amri karena itu masyarakat tidak punya wewenang menghakimi suatu kelompok apalagi dengan kekerasan," ujarnya, Senin (7/2/2011).
Dalam hal ini, dikatakannya, MUI sudah berupaya mengajak MUI di daerah untuk berbicara dan mengajak kembali jemaah dari aliran yang sesat untuk kembali ke jalan yang benar sesuai Islam.
Dia juga menolak aksi kekerasan terhadap jemaan Ahmadiyah sehingga kasus tersebut harus diusut. Dikatakan, bahwa tidak ada toleransi untuk kekerasan, apalagi yang mengatasnamakan agama Islam. "Zero tolerance terhadap kekerasan apalagi mengatasnamakan agama Islam karena itu bisa merusak nama dan citra Islam sendiri," kata Slamet.
Menurut Slamet Effendy, terkait dengan tindak kekerasan yang terjadi atas warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Minggu (6/2/2011) yang menyebabkan tiga jamaah Ahmadiyah meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka merupakan tindakan yang tidak bisa ditolelir.
MUI dalam fatwanya juga tidak membenarkan tindakan-tindakan yang anarkhis yang melanggar hukum dan MUI mengajak semua umat Islam untuk mengeliminasi tindakan-tindakan kekerasan seperti yang terjadi terhadap jamaah Ahmadiyah. "Sebagai agama yang bermakna damai dan mayoritas, kita harapkan dapat menjadi pelindung bagi umat lainnya yang minoritas," ujarnya.
Sumber: inilah.com
No comments:
Post a Comment