Tuesday, February 8, 2011

SBY Tak Berani Bubarkan Ahmadiyah, Ada Apa?

Headline
Pemerintah dinilai telah melakukan pembiaran tentang keberadaan Ahmadiyah sehingga menimbulkan tragedi yang menewaskan tiga orang jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.


"Pemerintah telah melakukan pembiaran," ujar Guru Besar Universitas Indonesia Iberamsjah saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Selasa (7/2/2011).

Artinya, kata Iberamsjah ketika Ahmadiyah tidak melakukan ketentuan SKB maka sebaiknya diberi sanksi. Namun demikian, masyarakat juga tidak boleh melakukan kegiatan sendiri- sendiri.

"Kalau ada SKB yang ditabrak, tangkap dong orangnya. Ini yang salah dua-duanya, pemerintah juga harus tegas" ucapnya.

Iberamsjah menilai bentrokan yang menewaskan tiga orang ini sudah demikian parah dan memalukan Indonesia karena orang- orang sudah main hakim sendiri.

Dia juga menilai insiden tersebut adalah kedzaliman yang luar biasa kepada sesama warga negara. "Meskipun salah, tapi tidak bisa diadili oleh masyarakat," terangnya.



Rizal: Ahmadiyah Jangan Ngaku Islam
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli mendesak pemerintah membubarkan Ahmadiyah apabila kelompok tersebut masih memakai atribut keislaman.
 
Rizal membeberkan Ahmadiyah sudah di luar Islam. Menurutnya Ahmadiyah mengakui adanya nabi selain Nabi Muhammad SAW. Kitab sucinya pun masih ada lagi selain Al-Quran.

"Harusnya pemerintah tegas Ahmadiyah jangan ngaku agama islam deh, ngaku Ahmadiyah saja, kalau tetap ngaku Ahmadiyah Islam ya bubarkan dong," kata Rizal Ramli.

Pernyataan tersebut diungkapkan Rizal ketika ditemui dalam acara Launching Website dan Diskusi awal tahun 'subsidi BBM dibatasi siapa yang diuntungkan' di Marios Place, Menteng Huiz, Jakarta, Rabu (9/2/2011).

Namun lanjut Rizal, kekerasan di Cikeusik, Pandeglang, Banten, terhadap jemaat Ahmadiyah menunjukan ketidaktegasan pemerintah.

"Harusnya pemerintah tegas dong soal Ahmadiyah, apakah Ahmadiyah itu diperbolehkan atau tidak," imbuhnya.


Rawan Konflik, Tuntaskan Masalah Ahmadiyah!
Menteri Agama Suryadharma Ali menawarkan opsi kepada Ahmadiyah. Kemelut Ahmadiyah harus segera dituntaskan mengingat kondisi sosial saat ini rawan memunculkan konflik.

Opsi itu di antaranya, Ahmadiyah menjadi sekte tersendiri dengan konsep yang tidak membawa lagi atribut-atribut Islam seperti Al-Quran, masjid dan sebagainya.

Harapan Menag, agar isu Ahmadiyah itu bisa dituntaskan tanpa mengundang antipati pihak-pihak tertentu. Ini upaya pemerintah untuk mencegah kemelut Ahmdiyah agar tak berlanjut. Selain opsi itu, ada opsi kedua, yakni Ahmadiyah menjadi Islam yang benar. Ketiga, Ahmadiyah dibiarkan saja. Keempat, Ahmadiyah dibubarkan.

Mencermati ungkapan Menag, sebenarnya masyarakat Ahmadiyah mempunyai nilai-nilai positif yaitu mempunyai semangat ber-Islam. Hanya saja, mereka mendapatkan informasi dan dakwah yang keliru tentang Islam.

Sebagai contoh, di Desa Cisere, Kecamatan Cisata, Pandeglang saat ini ada 26 keluarga atau 56 orang penganut ajaran Ahmadiyah kembali ke ajaran Islam. Berdasarkan hasil penelitian Kemenag, pengikut Ahmadiyah tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat seperti Kuningan, Cisalada-Banten, dan Nusa Tenggara Barat. Total pengikut diperkirakan sekitar 50.000-80.000 orang.

Sekretaris Jenderal Kemenag Bahrul Hayat membenarkan pihaknya tengah mengkaji sejumlah opsi untuk Ahmadiyah, termasuk pembubaran aliran sesat tersebut. “Karena itu perlu diperbaiki pemahaman mereka tentang Islam sehingga bisa jadi Islam yang benar,” tegasnya.

Terkait kekerasan berbau agama itu, John L Esposito, Guru Besar Bidang Agama dan Isu Internasional dari Universitas Georgetown, mengatakan, berbagai dampak negatif timbul karena fenomena kebangkitan agama ini.

Di antara dampak negatif itu adalah meningkatnya konflik di masyarakat, pembenaran terhadap tindak kekerasan yang dilakukan atas nama agama, dan manipulasi agama demi kepentingan kekuasaan.

Dalam kaitan ini, ahli etika sosial dan agama, Bernard Adeney-Risakotta, mengatakan, selama 15 tahun terakhir, kehidupan beragama di sejumlah negara terlihat menguat. Hal ini diiringi pula dengan pergeseran dalam kehidupan sosial masyarakat, ekonomi, dan politik. Situasi ini tidak menguntungkan Ahmadiyah dan kaum minoritas lainnya.
Melihat kompleksitas masalah, maka isu Ahmadiyah harus secepatnya dituntaskan, agar kerusuhan dan kekerasan atas mereka tak berulang.

Ketua MPR Taufiq Kiemas (TK) memandang perlunya pemerintah membuat aturan tegas untuk menentukan ada di mana posisi Ahmadiyah itu sendiri. Posisi Ahmadiyah saat ini masih terjadi kebimbangan apakah masih satu kesatuan dengan Islam atau beda atau aliran kepercayaan tersendiri.

Politikus PDIP ini menyatakan, untuk bisa mengeluarkan keputusan tegas mengenai posisi Ahmadiyah, Kemenag perlu mengundang semua pihak terkait agar apa pun yang diputuskan adalah nanti hasil musyawarah bersama.

Pihak yang perlu diajak berembuk di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Tentu harus dihadirkan juga dari pihak Ahmadiyah agar tidak ada keputusan sepihak,” ungkap Taufiq Kiemas.



Awas! Antek Asing Ganggu Stabilitas Nasional
Ada skenario besar untuk melemahkan Polri dalam rentetan kerusuhan-kerusuhan berlatar belakang agama di Banten dan Temanggung, Jawa Tengah.

"Pasti, ada skenario besar ini kejadian tidak sekonyong-konyong terjadi, pelemahan institusi Polri yang dilakukan,apalagi RUU KUHP lagi pembahasan,dan ini upaya pelemahan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa(8/2/2011).

Menurut Azis, ada pelemahan dari luar yang ingin memperlemah dan mengganggu stabilitas Indonesia.

"Ini ada anasir-anasir luar negeri yang ingin memperlemah Indonesia, bisa saja ekstrimis, masuk lewat pemuda-pemuda, buktinya Narkoba sekarang masih banyak, itu contohnya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan pecah di Temanggung, Jawa Tengah. Setidaknya dua buah gereja dibakar dan beberapa mobil juga hangus.

Kejadian itu bermula dari adanya putusan Pengadilan Negeri Temanggung yang memvonis salah satu terdakwa penistaan agama bernama Antonius Richmond Bawengan (58) selama 5 tahun penjara. Vonis dinilai terlalu rendah.

Kasus yang menjerat Antonius terjadi pada 3 Oktober 2010. Kala itu Antonius yang menggunakan KTP berdomisili di Kebon Jeruk, Jakarta menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.

Sedianya ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Akibatnya Antonius ditahan pada 26 Oktober 2010.

Sumber: inilah.com

No comments:

Post a Comment